Lapas Kelas III Tanah Merah Siap Bantu Proses Pemindahan Tahanan Warga Boven Digoel

Boven Digoel InfoPublik - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah, Lukas Laksana Frans menyatakan siap membantu proses pemindahan tahanan yang merupakan warga Boven Digoel, untuk kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas III Tanah Merah.

Pernyataan ini disampaikan Kalapas di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021), dalam menanggapi berbagai permintaan masyarakat, yang meminta agar anak atau (keluarga) mereka yang menjalani hukuman di luar Boven Digoel, seperti Merauke dan Jayapura untuk dipindahkan kembali ke Lapas Tanah Merah, sehingga mudah untuk dikunjungi. 

"Kasihan juga saya melihat bapa mama di sini yang harus mengeluarkan jutaan rupiah, hanya untuk bertemu lima menit, dengan anak atau sanak saudara lain yang ditahan di Lapas lain di luar Boven Digoel," kata Frans.

Sejauh ini menurut mantan Kepala Rutan Kelas IIB SoE (NTT) ini, terhitung tiga bulan bertugas di sini, dirinya sudah berhasil memindahkan dua tahanan asal Boven Digoel yang menjalani hukuman di Lapas kelas II Merauke.

Namun dijelaskan, berbicara proses pemindahan tahanan (warga binaan) atas permintaan sendiri, tentu konsekuensinya membutuhkan biaya. Biaya pemindahan ditanggung pihak yang mengajukan permohonan pemindahan. 

"Kalau ada masyarakat yang ingin memindahkan keluarganya bisa langsung datang menemui kami. Kami akan menghitung semua pembiayaan dan mengajukan permintaan ini ke Kanwil Kemenkumham di Jayapura, dan Lapas di mana orang tersebut ditahan, selanjutnya proses pemindahan ke Lapas Tanah Merah dilakukan," kata dia.

Selain itu, Kalapas Tanah Merah Lukas Laksana Frans juga menyampaikan bahwa, pada masa pandemi COVID-19 saat ini, sesuai petunjuk dari Pusat, jam besuk ke Lapas belum bisa dibuka untuk umum.

Sementara bagi yang ingin mengantarkan titipan untuk warga binaan masih diperbolehkan, namun dengan tetap melalui Protokol Kesehatan dan Protokol Lembaga Pemasyarakatan. (MC. Boven Digoel/ARFK).

 

LINK : lapas-kelas-iii-tanah-merah-siap-bantu-proses-pemindahan-tahanan-warga-boven-digoel