Perkuat Pendampingan Hukum dan Restorative Justice, Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke Perpanjang MoU

br692fc032beb13.jpeg

Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (19/11/2025). Kesepakatan ini sekaligus memperkuat sinergi kedua pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, Wakil Bupati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang.

Dalam sambutannya, Bupati Boven Digoel Roni Omba menyampaikan apresiasi kepada Kejari Merauke atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan dalam berbagai program pemerintahan daerah. Menurutnya, MoU ini menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga penertiban aset daerah sangat penting untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum. Pendekatan restorative justice dinilai tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang lebih besar dan mendorong kesadaran hukum masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana. Dalam bidang perdata dan TUN, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya demi mendukung pemerintahan di Boven Digoel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejari Merauke juga siap mengawal percepatan realisasi belanja APBD, percepatan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang berinvestasi di Boven Digoel.

Kehadiran Wakil Bupati Boven Digoel dalam kegiatan tersebut semakin mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi sektor hukum sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama menutup keseluruhan rangkaian acara sebagai simbol konsolidasi dan komitmen kedua pihak dalam penyelesaian persoalan hukum, pengamanan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan tekad bersama menghadirkan pemerintahan yang profesional, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.