Benyamin Anumbon Dilantik sebagai Anggota DPRD Boven Digoel

IMG-20220919-WA00031.jpg

Boven Digoel, InfoPublik - Benyamin Anumbon dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel, Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Antonius Bulukey yang meninggal dunia pada Juli lalu, dari Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jumat (16/09/2022).

Sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota menyatakan anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memeperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 

Baca Selanjutnya...