DPRD Gelar Sidang Paripurna dengan Agenda Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD

IMG-20231011-WA0051.jpg

Boven Digoel, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rabu (11/10/23).

Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak dalam sambutannya mengatakan proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Boven Digoel saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah diselesaikan sehingga menjadi dasar pelaksanaan dari Rapat Paripurna ini dan dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900.1.1/1286/BUP/2023, tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 161 dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai Asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan, keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.

Baca Selanjutnya...