Ketua DPRD Tegaskan, Pemda Wajib Sampaikan Raperda Perubahan APBD Akhir Bulan Oktober
Boven Digoel, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak tegaskan pemerintah daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD paling lambat minggu ketiga bulan Oktober seandainya tidak di indakan maka tidak ada perubahan
Hal ini dikatakan oleh ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel saat memimpin Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Selasa (17/10/23).
Dalam sambutannya pada rapat Paripurna,(17/10/23) Ketua DPRD mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah “WAJIB” menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD, paling lambat minggu ketiga bulan Oktober ini dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD, dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Oktober ini.