KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Boven Digoel

br66f1057bf25c7.jpg

Boven Digoel, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dalam Pilkada Serentak 2024, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 120 Ayat 1 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka KPU Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno tertutup tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel pada pukul 16.35 sampai 18.44 WIT.

Setelah dilakukan rapat pleno tertutup, maka Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel memutuskan bahwa empat bakal paslon yang telah mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2024.

Keempat paslon tersebut yakni, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus yang diusung Partai Gerindra, Perindo serta PKS; paslon Yakob Weremba-Suharto yang diusung Partai Nasdem dan Golkar; paslon Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah yang diusung PDIP, PPP dan PKB; dan paslon Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob dengan partai pengusung PAN dan Demokrat.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat pemilihan, maka Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropka mengatakan bahwa selanjutnya para paslon akan melakukan penarikan nomor urut besok, Senin 23 September 2024.

"Penarikan nomor urut yang dilaksanakan di KPU, selanjutnya di tanggal 24 itu deklarasi kampanye damai dan tanggal 25 September sudah awal kampanye," tutup Adrianus. (MC Boven Digoel/Angga)