Mendagri Tetapkan Roni Omba dan Marlinus sebagai Bupati dan Wabup Boven Digoel 2025-2030
Tanah Merah, InfoPublik – Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 171.3-4451 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 resmi dibacakan pada upacara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel, Kamis (16/10/2025).
Pembacaan keputusan dilakukan oleh Deswi Tatawalat, Kepala Subbagian Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Papua Selatan.
Dalam keputusan yang dibacakan dijelaskan, berdasarkan Pasal 164 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengesahkan pemberhentian serta pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Selatan, telah ditetapkan pasangan calon terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Dengan demikian, perlu dikeluarkan keputusan resmi Mendagri sebagai dasar hukum pelantikan dan penetapan jabatan tersebut.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta pada 7 Oktober 2025, ditetapkan beberapa poin penting, yaitu:
Mengesahkan pemberhentian dengan hormat Hengki Yaluwo, dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel. Menteri menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya.
Mengesahkan pengangkatan Roni Omba sebagai Bupati Boven Digoel, dan Marlinus sebagai Wakil Bupati Boven Digoel untuk masa jabatan 2025–2030. Kepada keduanya diberikan hak keuangan dan fasilitas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud akan memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan Bupati serta Wakil Bupati Boven Digoel, sekaligus menandai dimulainya masa pemerintahan baru di daerah tersebut.
(MC Boven Digoel, Carukh)