Miras Merajalela, Perda Boven Digoel Dipertanyakan

ssi.shtml

Boven Digoel, InfoPublik - Semakin maraknya perederan minuman keras beralkohol di Kabupaten Boven Digoel mengundang perhatian banyak pihak, Minggu (28/11/2021).

Maraknya peredaran miras di Papua, khususnya kabupaten Boven Digoel, mengundang perhatian banyak pihak termasuk salah satunya adalah tokoh Agama Katolik, Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Merauke, Pastor Hendrikus Kariwop, MSC.

Saat diwawancarai awak media seusai peresmian gereja di kampung Mariam Distrik Mandobo,, Vikjen mengatakan bahwa miras adalah virus yang menggerogoti masyarakat Papua lebih khusus anak-anak muda.

Sehingga dapat merusak kesehatan jasmani maupun rohani serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Hendrikus menegaskan kepada para pengedar miras agar jangan mencari keuntungan besar dengan memanfaatkan tanah Papua sebagai tempat bisnis miras.

Orang nomor dua di Keuskupan Agung Merauke itu juga berharap agar ada kerja sama dari pemerintah daerah dan TNI/Polri untuk menjalankan Perda Miras yang sudah dibuat guna mencegah peredaran miras tersebut.

"Sehingga yang mengkonsumsi, yang mengedarkan, pemasoknya, semua dicegah, hanya yang formal saja."ujarnya.

Lanjutnya, "undang-undang perda sudah ada, bagus tapi implementasi lemah bahkan tidak ada, sekarang siapa yang punya kewajiban untuk mengatur implementasi dari perda itu?".kata vikjen

Ditambahkannya pula terkait undang undang perda Boven Digoel terkait miras yang dikeluarkan agar diterjemahkan dengan jelas pengaturannya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Boven Digoel, Lexi Romel Wagiu mengutarakan bahwa bersama Bupati telah berkomitmen untuk menghentikan peredaran miras maupun hal-hal negatif lainnya di kabupaten Boven Digoel.

Wabup menyampaikan bahwa sudah dilakukan pertemuan dengan jajaran Polres Boven Digoel untuk menekan maraknya perjudian serta peredran miras yang sering mengakibatkan munculnya kasus kriminal di masyarakat.

"Untuk Boven Digoel khususnya miras itu ada dua perda yang kontroversi yaitu perda yang dalam daerah itu melarang miras di Boven Digoel sedangkan Perda yang di pegang kepolisian adalah perda yang hanya mengendalikan artinya bisa dipasarkan tetapi ada aturan-aturannya."ujar Lexi.

Terkait dengan dua perda yang saling bertabrakan ini, Ia mengatakan bahwa telah mengambil langkah untuk segera melakukan pertemuan khusus dengan Forkopimda dan jajaran TNI/Polri guna membahas hal tersebut sebelum ditetapkan dan dipublikasikan.

Melihat situasi Kabupaten Boven Digoel yang semakin tidak terkontrol akibat miras, Wabup Lexi menegaskan bahwa akan tetap mempertahankan perda pelarangan miras ketimbang perda pengendalian yang diturunkan dari pusat.

"Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ialah komitmen bersama, sepakat bahwa kita harus tanggalkan perda pengendalian yang berasal dari pusat karena situasi ini yang jalankan adalah masyarakat Boven Digoel, pemerintahan ini yang jalankan adalah pemerintahan Boven Digoel."tambahnya.

Oleh karena itu Wakil Bupati berharap agar pemerintah daerah, dan semua unsur masyarakat untuk berkomitmen menghentikan peredaran miras di kabupaten Boven Digoel terlebih dalam menjelang masa Natal dan Tahun Baru.(MC Boven Digoel/Angga/toeb)