Penguatan Dapodik: Transformasi Digital Bidang Pendidikan Menuju Ijazah Elektronik di Boven Digoel

br67d7a544c95c1.jpeg

Boven Digoel, InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel menggelar Sosialisasi Penguatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Rabu (19/02/2025) di Aula SMP Negeri 2 Tanah Merah.

Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Boven Digoel dan bertujuan untuk memperkuat verifikasi serta validasi data peserta didik tingkat akhir (Kelas 6, 9, 12, dan 13 Sederajat) dalam rangka persiapan penerimaan E-Ijazah Tahun 2025.

Menurut Hilarius Joka Kuruwaib, Admin Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel, penerimaan ijazah elektronik (E-Ijazah) ini merupakan langkah besar dalam transformasi digital di bidang pendidikan. Mulai tahun 2025, ijazah tidak lagi menggunakan bentuk fisik, melainkan diterbitkan melalui sistem aplikasi yang dapat diakses langsung oleh sekolah untuk mencetak ijazah siswa.

“E-Ijazah ini pertama kali diterapkan pada tahun 2025, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan yang mewajibkan penggunaan ijazah elektronik. Setiap sekolah nantinya akan memproses dan mencetak ijazah elektronik secara mandiri,” jelas Hilarius.

Sistem aplikasi E-Ijazah ini memerlukan data peserta didik yang valid. Jika data siswa tidak valid, sistem tidak akan mengeluarkan ijazah elektronik. Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk memastikan data peserta didik sudah sesuai dan valid agar ijazah elektronik dapat diterbitkan.

"Jika data siswa tidak valid, maka ijazah elektronik tidak akan keluar. Untuk memastikan data yang valid, setiap sekolah harus melakukan sinkronisasi dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” tegas Hilarius.

Selain sosialisasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga melaksanakan verifikasi data peserta didik untuk memastikan bahwa semua informasi terkait siswa sudah tepat. Kepala sekolah dan guru diminta untuk lebih memperhatikan data yang belum valid, dan melakukan perbaikan sesuai kebutuhan.

"Data peserta didik yang masih invalid dapat diperbaiki oleh sekolah. Kami akan terus memantau dan melakukan perbaikan data melalui aplikasi," tambah Hilarius.

Hilarius juga menegaskan bahwa perbaikan data peserta didik hanya dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya, karena setelah itu, sistem aplikasi E-Ijazah akan diperbarui secara otomatis oleh pusat.

Hilarius berharap, para kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik dapat lebih memperhatikan keakuratan data anak-anak mereka. Orang tua diimbau untuk memperbarui data di Dukcapil, sehingga data tersebut dapat digunakan sepanjang perjalanan pendidikan anak, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Peran orang tua sangat penting dalam memastikan data anak mereka terupdate di Dukcapil. Dengan data yang akurat, proses pendidikan anak-anak di Kabupaten Boven Digoel bisa lebih maju dan efisien," tutup Hilarius.

Dengan adanya penguatan Dapodik dan penerapan E-Ijazah, Kabupaten Boven Digoel berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempermudah administrasi pendidikan melalui transformasi digital yang lebih efektif dan modern. (MC.BOVEN DIGOEL/RAY)